... Cara Mengisi TIN di Facebook untuk Monetisasi Konten - moira

Cara Mengisi TIN di Facebook untuk Monetisasi Konten

Agar bisa memonetisasi konten, pengguna Facebook diwajibkan untuk mengisi Tax Identification Number (TIN) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara Mengisi TIN di Facebook untuk Monetisasi Konten

Moira - Facebook kini menjadi salah satu platform media sosial yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Selain sebagai sarana berkomunikasi dan berbagi informasi, Facebook juga menjadi ladang bisnis dan monetisasi bagi banyak orang. 

Salah satu fitur menarik yang ditawarkan Facebook adalah kemampuan untuk memonetisasi konten yang dibuat pengguna. Konten-konten seperti video, tulisan, gambar, dan lainnya bisa menghasilkan uang jika memenuhi persyaratan tertentu.

Pengertian TIN (Tax Identification Number)

TIN (Tax Identification Number) atau Nomor Identifikasi Pajak adalah serangkaian karakter atau nomor yang digunakan oleh otoritas pajak suatu negara untuk mengidentifikasi Wajib Pajak dan melakukan administrasi perpajakan.

TIN berfungsi sebagai tanda pengenal atau kode identifikasi Wajib Pajak yang nantinya akan tercantum dalam dokumen-dokumen perpajakan seperti faktur pajak, Surat Pemberitahuan (SPT), dan dokumen administrasi perpajakan lainnya.

Secara umum, TIN memiliki format yang berbeda-beda di setiap negara, tapi pada prinsipnya mengandung informasi tentang identitas Wajib Pajak tertentu. Dengan adanya TIN, otoritas pajak dapat melakukan pengawasan administrasi perpajakan dan identifikasi Wajib Pajak secara lebih akurat.

Mengapa Meta Meminta TIN

Pada tahun 2021, Meta Platforms Inc. yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook, mengumumkan akan mulai mengumpulkan Nomor Identifikasi Pajak (TIN) dari para kreator yang memenuhi syarat untuk menerima pembayaran.

Hal ini dilakukan Meta sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan global serta berbagai yurisdiksi pajak yang mewajibkan platform digital seperti Meta untuk mengumpulkan data perpajakan dari para pengguna komersialnya.

Dengan meminta TIN dari para kreator, Meta dapat memastikan:

  • Identitas pribadi atau bisnis kreator
  • Status perpajakan kreator
  • Kelengkapan laporan pajak yang perlu dilaporkan ke otoritas perpajakan

Intinya, Meta perlu memastikan tanggung jawab perpajakan mereka telah dipenuhi dari transaksi komersial yang terjadi di platform Media Sosial Raksasanya tersebut. Ini juga memudahkan kreator untuk melaporkan pajak penghasilan dari kreasi konten di Meta.

Agar bisa memonetisasi konten, pengguna Facebook di Indonesia diwajibkan untuk mengisi Tax Identification Number (TIN) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut cara mengisi TIN di Facebook agar konten bisa dimonetisasi:

1. Persiapkan NPWP

Sebelum mengisi TIN di Facebook, pastikan Anda sudah memiliki NPWP yang valid. NPWP bisa diperoleh secara gratis dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Layanan Pajak Pratama (Kantor LPS) di seluruh Indonesia. 

Jika belum memiliki NPWP, Anda bisa mendaftarkannya di kantor terdekat. Data yang dibutuhkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan nama dan tanggal lahir di NPWP sudah sesuai dengan akun Facebook Anda.

Anda juga bisa mengecek NPWP secara online di situs Ditjen Pajak untuk memastikan validitas dan status NPWP. link https://www.pajak.go.id

2 . Buka Pengaturan Facebook  

Setelah NPWP siap, buka aplikasi/situs Facebook lalu klik ikon bertanda tiga garis horizontal di pojok kanan atas layar. Pilih Pengaturan dan Privasi dan Pengaturan.

3. Pilih Penghasilan

Di halaman Pengaturan Facebook, pilih Penghasilan yang terletak di bagian kiri. Pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan monetisasi Facebook seperti jumlah pengikut dan interaksi konten sebelum mengajukan permohonan.  

4. Klik Tambahkan Informasi Pembayaran  

Setelah masuk ke menu Penghasilan, klik tombol biru bertuliskan “Tambahkan Informasi Pembayaran”. Facebook akan meminta beberapa data seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan lainnya.

Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan NPWP serta identitas Anda.

5. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)    

Pada formulir data diri, akan ada kolom Tax information yang meminta Tax Identification Number. Di sini, masukkan NPWP Anda tanpa spasi atau tanda baca apapun. 

Contoh: NPWP yang benar adalah “0123456789101112” bukan “01.234.567.8-911.112”. Jika sudah benar, lanjutkan pengisian data berikutnya.

Jika tidak memiliki NPWP bisa diisi dengan nomor NIK Pada KTP kalian isinya seperti biasa "12700525xxxx".

6. Lengkapi Data Bank  

Selanjutnya, Facebook akan meminta data rekening bank tempat pembayaran iklan/monetisasi Facebook akan ditransfer. Pilih jenis bank lalu isi nomor rekening dan nama pemilik rekening dengan benar.Pastikan rekening bank tersebut aktif dan bisa menerima transfer dalam mata uang asing (USD). 

7. Kirim Permohonan Monetisasi

Jika semua data sudah terisi, klik tombol Kirim di bagian bawah formulir. Facebook akan memproses data Anda dalam 7-14 hari kerja. Jika disetujui, Anda bisa mulai memonetisasi konten di Facebook.

Kesimpulan

Perlu diingat bahwa selain mengisi TIN/NPWP dengan benar, konten Anda harus sesuai dengan standar komunitas Facebook agar bisa dimonetisasi. Selalu patuhi aturan main dan hukum yang berlaku saat membuat konten agar tetap aman.

Itulah cara mengisi TIN atau NPWP di Facebook agar konten bisa dimonetisasi. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar sesuai identitas diri dan NPWP. Jika ditolak, Anda bisa mengajukan permohonan kembali setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.


Baca Juga

Posting Komentar